RajaBackLink.com

Breaking News

Bagaimana Standar Asuransi Kecelakaan yang Perlu Diperhatikan Nasabah?

 

Image : istockphoto.com



Mengingat tingginya risiko kecelakaan di jalan maupun kecelakaan di tempat kerja yang bisa dialami oleh seseorang, maka perlu untuk menggunakan jaminan perlindungan sesuai dengan standar asuransi kecelakaan diri. Dengan adanya jaminan perlindungan kecelakaan ini, maka seseorang dapat memperoleh uang santunan kematian, kecacatan, serta biaya perawatan media yang disebabkan oleh kecelakaan tertentu.

Namun, tahukah Anda bagaimana standar asuransi kecelakaan diri yang umumnya ditawarkan oleh pihak perusahaan asuransi.

Apa yang dimaksud dengan kecelakaan diri?


Sebelum membahas lebih jauh mengenai standar asuransi kecelakaan diri, ada baiknya Anda mengetahui lebih dahulu pengertian dari kecelakaan diri itu sendiri. Jika melihat dari pengertian aturan polis asuransi, kecelakaan diri merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang dialami oleh seseorang akibat mengalami kecelakaan tertentu dan membutuhkan penanganan medis.

Adapun seseorang dapat dikatakan mengalami kecelakaan diri jika mengalami keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, terinfeksi virus atau kuman penyakit, dan mati lemas atau tenggelam. Kecelakaan diri ini penting untuk Anda pahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pihak asuransi mengenai pemberian jaminan perlindungan.

Apa saja faktor-faktor yang termasuk dalam kecelakaan diri?


Sesuai dengan standar asuransi kecelakaan diri, ada beberapa faktor yang membuat seseorang bisa dikatakan mengalami kecelakaan diri. Nah, beberapa faktor tersebut antara lain sebagai berikut : 
 
>   Pemicu kecelakaan harus secara tiba-tiba

Meskipun akibat dari kecelakaan baru muncul beberapa saat setelah terjadinya kecelakaan, namun pemicu kecelakaan harus secara tiba-tiba dengan waktu tunggu yakni selama 12 bulan atau 1 tahun. 
 
>    Pemicu kecelakaan harus dari luar

Dalam kecelakaan diri, pemicu kecelakaan harus dari luar badan Anda seperti benturan, pukulan maupun beberapa hal lain. 
 
>    Pemicu kecelakaan harus dengan kekerasan

Seseorang dikatakan mengalami kecelakaan diri jika disertai unsur kekerasan seperti keracunan maupun terjadinya benturan fisik. 
 
>    Kejadian kecelakaan harus terlihat

Demi membedakan pemicu-pemicu kecelakaan secara fiktif, maka seseorang yang mengalami kecelakaan harus terlihat secara fakta. Maksud kecelakaan fiktif ini seperti misalnya kondisi seseorang yang sakit lantaran terkena guna-guna dari dukun atau paranormal, santet, dan lain-lain. 
 
>    Kejadian kecelakaan harus secara langsung dan satu – satunya

Maksudnya, kecelakaan ini terjadi langsung di tubuh seseorang dan tidak dipicu oleh faktor lain yang bisa memperparah kondisi tersebut. 
 
>    Pemicu kecelakaan memang benar-benar tidak disengaja

Penting untuk Anda ketahui bahwa dalam asuransi kecelakaan diri menyebutkan bahwa unsur kecelakaan terjadi tanpa ada unsur kesengajaan maupun direncanakan oleh pihak tertentu. 
 
>    Dampak kecelakaan harus berupa luka fisik badan

Dalam hal ini, kecelakaan harus berupa luka fisik seperti luka goresan atau luka robek pada kulit, patah tulang, dan lain-lain. 
 
>    Luka fisik badan harus bisa diautopsi oleh tim medis

Sebagai kepentingan visum, maka luka fisik harus bisa diautopsi agar penyebab luka dapat diketahui secara medis. 
 
>    Ada kaitan antara sebab dan akibat peristiwa

Dalam kecelakaan diri, sebab dan akibat kejadian kecelakaan harus saling berkaitan.

Bagaimana standar asuransi kecelakaan diri?


Jika melihat dari pengertian dan faktor-faktor yang ada dalam kecelakaan diri, pihak asuransi umumnya memberikan jaminan perlindungan kecelakaan bagi nasabah sesuai dengan standar manfaat yang diberikan. Beberapa manfaat yang diberikan oleh pihak asuransi kecelakaan ini antara lain sebagai berikut : 
 
>    Memberikan uang pertanggungan kecelakaan

Umumnya, seseorang yang dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan tertentu akan mendapatkan uang pertanggungan 100% dari pihak asuransi. 
 
>    Memberikan jaminan perlindungan kecelakaan

Jika seseorang mengalami cacat akibat kecelakaan hingga mengakibatkan hilangnya anggota tubuh, maka pihak asuransi memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah sesuai dengan premi yang dibayarkan. 
 
>    Membayarkan biaya perawatan

Selama polis asuransi nasabah aktif/masih berlaku, maka pihak asuransi akan memberikan biaya perawatan kepada nasabah untuk mendapatkan layanan pengobatan terbaik dari dokter.

Yuk, proteksi diri dengan asuransi kecelakaan diri agar Anda terlindungi. Semoga bermanfaat! 
 
 
 

1 komentar:

  1. WinStar World Casino Online - Free Slots For Real Money 우리카지노 계열사 우리카지노 계열사 카지노 카지노 415Poker Stars Casino Bonus Code 2021 | Get $20 free + 100 Free

    BalasHapus