RajaBackLink.com

Breaking News

Mengenal Asuransi Syariah untuk Masa Depan Penuh Berkah






Dewasa ini, bermunculan produk ekonomi yang dapat dipilih oleh masyarakat, salah satunya asuransi. Asuransi merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan antara dua orang hingga lebih, di mana pihak tertanggung membayarkan iuran atau premi untuk mendapatkan perlindungan serta penggantian biaya atas kerugian, kehilangan, dan kerusakan yang dapat terjadi akibat peristiwa tak terduga. Asuransi terdiri dari asuransi konvensional (prinsip jual beli resiko) dan asuransi syariah (prinsip syariah tolong menolong, non riba, dan bagi hasil). Namun, asuransi berbasis syariah seperti asuransi syariah Allianz mulai menjadi target incaran masyarakat karena pengelolaan dananya yang berdasarkan pada hukum syariat Islam dan memberikan banyak manfaat kepada seluruh pesertanya.

Untuk lebih jelasnya, berikut kami paparkan pengertian asuransi syariah dan hukum yang melandasinya. Check this out :


Apa yang dimaksud asuransi syariah?

Asuransi syariah merupakan salah satu jenis asuransi yang memiliki manfaat perlindungan diri dengan tata kelola keuangan berdasarkan pada syariat Islam. Prinsip pembayaran iuran yang dilakukan setiap periodenya berupa cicilan tanpa ada pemotongan dana pokok.


Hukum asuransi syariah di Indonesia

Hukum asuransi syariah tertera pada fatwa MUI nomor 21/DSN-MUI/X/2001 yang menyatakan bahwa asuransi syariah menjadi produk halal dan direkomendasikan untuk dipilih oleh masyarakat yang ingin memproteksi diri dengan asuransi. Ketetapan halal pada asuransi satu ini sudah dipertimbangkan dan didasarkan pada manfaat hingga risiko yang mungkin terjadi. Maka, dengan adanya fatwa yang valid seperti ini masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan dana yang diberikan.


Mengapa dihalalkan?

1. Unsur tolong menolong
Alasan pertama yang menjadi halalnya asuransi syariah adalah karena adanya saling unsur tolong menolong dalam setiap prosesnya dan tata pengelolaan uangnya. Dana yang sudah dikumpulkan akan diputarkan melalui lembaga yang terpercaya. Dan apabila ada peserta yang mengajukan klaim, maka dana akan diambil dari tabungan yang sudah dikumpulkan bersama oleh seluruh peserta asuransi.


2. Dana tidak akan hangus
Sistem yang dianut oleh asuransi syariah adalah cicilan. Tidak seperti asuransi konvensional yang dananya bisa saja hilang akibat investasi yang gagal, namun asuransi syariah akan menjamin dana pokok yang dibayarkan oleh peserta asuransi dan tidak akan hangus sekalipun tidak diajukan klaim.


3. Ada akad yang jelas
Asuransi syariah memiliki akad yang jelas berupa Tijarah, Tabarru’, dan Wakalah bil Ujrah. Ketiga akad ini tidak memiliki unsur-unsur yang dilarang oleh agama Islam seperti riba, aniaya, suap, maksimat, dan penipuan.


4. Saling berbagi risiko
Iuran yang dibayarkan peserta asuransi akan mengalami perputaran dan dijadikan sebagai modal investasi guna mendapatkan keuntungan sesuai syariat Islam. Untung dan rugi akibat kegiatan investasi yang dilakukan ini biasanya akan ditanggung oleh seluruh peserta asuransi syariah.


5. Alokasi investasi jelas halal
Penempatan dana yang telah dibayarkan oleh peserta asuransi dikelola dengan baik. Tempat investasi juga dipastikan halal karena perusahaan asuransi berbasis syariah ini diawasi langsung oleh lembaga terpercaya.


6. Bentuk Muamalah
Kegiatan ekonomi yang diatur dalam hukum Islam adalah jual beli atau perdagangan. Produk asuransi syariah menjadi salah satu kegiatan jual beli, sehingga secara tidak langsung para peserta ikut kegiatan Muamalah yang dianjurkan.


Asuransi berbasis syariah menjadi pilihan yang tepat untuk kaum muslim dalam berkontribusi di dunia Muamalah. Aturan hingga tata kelola sudah digambarkan secara jelas dan hukum mengikuti asuransi syariah dipastikan halal, aman, dan berkah. So, tunggu apalagi, proteksi diri dengan asuransi syariah agar hidup menjadi lebih tenang dan aman! 



Tidak ada komentar